Pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual elpiji 3 kg, setelah sebelumnya hanya bisa didapatkan di pangkalan resmi. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, sebagai langkah untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga di tingkat konsumen.
Dengan skema baru, pengecer kini berstatus sebagai sub pangkalan resmi di bawah pengawasan Pertamina Patra Niaga, sehingga distribusi lebih terstruktur dan harga tetap terkendali. Berikut rincian kebijakan terbaru ini.
Pengecer Elpiji Kembali Berjualan dengan Status Resmi
Ditetapkan sebagai Sub Pangkalan
Mulai hari ini, pengecer bisa kembali beroperasi, namun dengan regulasi yang lebih ketat. Mereka akan berfungsi sebagai sub pangkalan resmi yang berada di bawah pengawasan Pertamina.
“Kami memastikan pengecer tetap bisa berjualan, tetapi dalam sistem yang lebih tertata. Mereka akan berfungsi sebagai sub pangkalan resmi,” ujar Bahlil Lahadalia.
Terdapat 370.000 Pengecer yang Tercatat Elpiji
Menurut data terbaru, sekitar 370.000 pengecer akan diintegrasikan ke dalam sistem pangkalan resmi, sehingga distribusi elpiji lebih terorganisir dan mudah diawasi.
Alasan Pemerintah Mengizinkan Elpiji Kembali Pengecer
Menjamin Ketersediaan Elpiji
Sebelumnya, pembatasan distribusi melalui pangkalan utama menyebabkan kesulitan akses bagi masyarakat di daerah tertentu. Dengan kembali beroperasinya pengecer, diharapkan pasokan lebih merata dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan elpiji subsidi.
Mencegah Lonjakan Harga
Saat pengecer dilarang berjualan, terjadi kenaikan harga di beberapa daerah akibat terbatasnya pasokan. Dengan regulasi baru, pengecer akan menjual sesuai harga yang telah ditetapkan, sehingga stabilitas harga lebih terjaga.
Menghindari Praktik Spekulasi
Sebelumnya ditemukan penjualan tidak sah oleh oknum pengecer yang menaikkan harga seenaknya atau menjual kepada pihak yang tidak berhak. Dengan status baru sebagai sub pangkalan resmi, distribusi lebih terpantau dan penyimpangan dapat ditekan.
Pengawasan Distribusi dengan Sistem Digital
Aplikasi Pengawasan dari Pertamina
Untuk memastikan penjualan lebih transparan, Pertamina bersama Kementerian ESDM mengembangkan sistem pencatatan digital bagi pengecer dan pembeli elpiji 3 kg.
“Sistem ini akan membantu pemantauan distribusi elpiji agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” jelas Bahlil.
Dengan adanya pencatatan digital, stok dan transaksi dapat dipantau secara real-time, memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pangkalan Tetap Beroperasi
Selain pengecer yang telah diangkat menjadi sub pangkalan, masyarakat tetap bisa mendapatkan elpiji langsung dari pangkalan resmi, sehingga tidak ada kendala dalam akses pembelian.
Dampak Positif Kebijakan Baru Ini
✔ Distribusi lebih lancar, pasokan lebih mudah diakses masyarakat.
✔ Harga terkendali, pengecer mengikuti regulasi harga resmi.
Kebijakan Baru Mempermudah Akses dan Menjaga Stabilitas
Dengan kembali diizinkannya pengecer berjualan sebagai sub pangkalan resmi, pasokan elpiji 3 kg diharapkan lebih terjangkau dan mudah diperoleh. Sistem pengawasan yang lebih ketat melalui aplikasi digital juga akan memastikan bahwa subsidi elpiji benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak ada kendala distribusi maupun lonjakan harga di masa mendatang.