Bentrokan Dua Kelompok di Jalan Raya Bogor Depok, 18 April 2025 – Suasana mencekam terjadi di kawasan Jalan Raya Bogor, Kota Depok, pada Kamis sore (17/4/2025), ketika dua kelompok terlibat bentrok akibat penarikan sepeda motor yang diduga dilakukan secara paksa oleh debt collector. Insiden ini menyita perhatian warga sekitar, memicu kemacetan parah, dan menjadi viral di media sosial karena terekam dalam sejumlah video amatir.
Kronologi Bentrokan di Depok
Penarikan Motor Berujung Keributan
Peristiwa bermula ketika seorang pengendara motor didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan leasing. Mereka berniat menarik sepeda motor yang disebut-sebut menunggak cicilan.
Namun, aksi tersebut mendapat perlawanan dari pihak pemilik motor yang lantas memanggil beberapa rekannya. Situasi pun memanas, dan dalam waktu singkat, bentrokan terjadi tepat di ruas Jalan Raya Bogor, kawasan Sukmajaya.
Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh
Akibat keributan tersebut, arus lalu lintas dari arah Cibinong menuju Depok tertahan. Pengguna jalan terpaksa memperlambat laju kendaraan, sementara sebagian warga memilih memutar balik untuk menghindari lokasi bentrokan.
Penanganan Bentrokan oleh Kepolisian
Tujuh Orang Diamankan
Kepolisian dari Polres Metro Depok bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Menurut pernyataan Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, pihak kepolisian tengah mendalami asal usul kelompok-kelompok yang terlibat, serta memastikan apakah mereka merupakan bagian dari organisasi tertentu atau hanya aksi individu.
Penyelidikan Masih Berlangsung Bentrokan
Kombes Pol Abdul Waras, Kapolres Metro Depok, mengatakan bahwa kasus ini sedang diselidiki secara menyeluruh, terutama mengenai keabsahan penarikan kendaraan yang dilakukan dan identitas pihak-pihak yang terlibat. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum dalam proses penarikan tersebut.
Respon Warga dan Pemerintah Tentang Bentrokan
Masyarakat Trauma dan Resah
Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi kejadian mengaku trauma karena keributan berlangsung cukup lama dan melibatkan lemparan benda keras. Pedagang kaki lima di sekitar lokasi memilih menutup lapak lebih awal karena khawatir situasi makin memburuk.
Pemkot dan Kepolisian Evaluasi Penarikan Kendaraan
Pemerintah Kota Depok dan pihak kepolisian berencana mengevaluasi praktik penarikan kendaraan oleh debt collector. Rencananya, akan ada kerja sama lintas instansi untuk membuat aturan teknis agar praktik tersebut tidak meresahkan masyarakat.
Regulasi Penarikan Kendaraan: Apa yang Perlu Diketahui?
Penarikan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Berdasarkan Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014, proses penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika telah melewati prosedur hukum yang benar, termasuk adanya surat peringatan dan pernyataan wanprestasi dari debitur.
Petugas penagih juga harus bersertifikat profesi resmi dan tidak boleh melakukan kekerasan fisik atau verbal. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Perlunya Aturan yang Tegas dan Edukasi Masyarakat
Insiden bentrokan di Jalan Raya Bogor menjadi alarm bagi aparat dan pemerintah bahwa masih banyak praktik penagihan yang dilakukan dengan cara intimidatif. Perlu ada regulasi yang lebih ketat serta edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban debitur, agar kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke aparat jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa atau tidak sesuai prosedur.